Bergerak-gerak sewaktu Shalat

Bergerak saat shalat ada yang hukumnya wajib, dianjurkan, dibolehkan, makruh, dan juga haram.
Contoh gerakan yang wajib
Misalnya, bergerak untuk membenarkan arah kiblat. Jika kita sedang
shalat, lalu ada yang memberitahu bahwa kita menghadap ke arah yang
salah, maka kita harus bergerak untuk menghadap ke arah yang benar.
Contoh lain; melepaskan peci yang terkena najis.
Contoh gerakan yang mubah (boleh dilakukan)
Menggerakkan tangan untuk mengusap ingus. Bergerak dalam keadaan
darurat, misalnya berlari untuk menghindari gigitan anjing. Gerakan ini
tidak membatalkan shalat.
Contoh gerakan yang makruh, sebaiknya tidak dilakukan
Bergerak yang tidak perlu, seperti melihat jam, terlalu sering membetulkan peci, dan sebagainya.
Contoh gerakan yang mustahab (dianjurkan)
Kita boleh menggaruk-garuk bagian badan kita yang sangat gatal, atau memindahkan benda yang dapat mengganggu kekhusukan shalat.
Contoh gerakan yang haram, yang membatalkan shalat
Bergerak terlalu banyak, terus menerus dan tidak darurat. Misalnya,
seseorang yang shalat sering membetulkan pakaian, lalu membetulkan
posisi peci, kemudian melihat jam, mengeluarkan pencil dari sakunya, dan
seterusnya. Gerakan seperti ini tidak boleh dilakukan, karena bisa
membatalkan shalat.
Alhamdulillah, adik adik sudah mengetahui dan bisa membedakan mana
pergerakan yang harus dan boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh
dilakukan karena dapat membatalkan shalat. Semoga bermanfaat.