Qadha’ dan Fidyah

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang dilaksanakan seluruh umat Islam dengan penuh suka cita. Hukumnya fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Bagaimana jika kita sakit  atau bepergian jauh pada bulan Ramadhan? Masihkah kita wajib  berpuasa?
Teman-teman, Islam adalah agama yang mudah. Karenanya, Islam memberi keringanan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa. Keringanan tersebut berupa qadha’ dan fidyah.
Qadha’ adalah mengganti puasa pada hari lain di luar bulan. Qadha’ boleh dikerjakan kapan saja, asalkan, tidak dikerjakan di dua hari raya atau hari tasyriq. Qadha’ dianjurkan sudah dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya. Puasa qadha’ hukumnya juga wajib.
Sedangkan, fidyah berarti memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok sehari-hari kepada satu orang miskin. Jumlahnya sebanyak ½ sha’ atau +14 ons makanan.
Namun, tidak semua orang boleh mengqadha’ puasa atau menggantinya dengan fidyah. Hanya orang-orang tertentu yang dibolehkan. Siapa saja mereka?
1. Orang Tua Lanjut Usia
Usia lanjut menyebabkan badan menjadi lemah dan sering sakit-sakitan. Karena itu Islam memberi mereka rukhsah (keringanan). Para lansia atau orang lanjut usia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.
2. Ibu Hamil atau Menyusui
Seorang ibu hamil mendapat keringanan dalam berpuasa. Juga wanita yang sedang menyusui, yang khawatir akan berpengaruh terhadap perkembangan balitanya.         Ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
3. Orang yang sedang Sakit
Orang yang sedang menderita sakit boleh meninggalkan puasanya. Apalagi sjika akitnya dikhawatirkan bisa bertambah parah jika si dia tetap berpuasa. Sebagai gantinya, dia harus mengganti puasanya pada waktu lain (qadha’). Namun, jika sakitnya tidak bisa disembuhkan dan menyebabkan kematian, dia wajib membayar fidyah.
4. Orang yang sedang Bepergian Jauh
Keringanan untuk musafir adalah qadha’. Berdasarkan firman Allah berikut ini:
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Kategori: , ,

Tinggalkan komentar!