Zakat Fitrah, Zakat hari raya

Teman-teman, ada satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap kaum muslimin, yaitu zakat fitrah. Kalian pasti tahu, kan? Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Zakatnya bukan berupa uang atau harta, tapi berupa bahan makanan pokok.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik yang sudah dewasa, anak-anak, hingga bayi yang lahir, yang merdeka maupun hamba sahaya.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wa salam telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan hati dan jiwa orang yang berpuasa. Serta untuk menghilangkan pengaruh perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor. Selain itu, zakat fitrah diberikan kepada orang miskin agar dapat bergembira pada hari raya.
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “Tahanlah orang-orang fakir miskin dari meminta-minta pada hari ini (hari raya).” (HR. Baihaqi).
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah setiap muslim yang merdeka yang sudah memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti budak, istri dan anak-anaknya.
Jumlah dan ukuran zakat fitrah
Ukuran zakat fitrah ialah satu sha’, atau setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg bahan makanan pokok. Zakat fitrah dapat berupa beras, jagung, gandum, kurma, kismis atau keju.  Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang kecuali karena terpaksa.
Berdasarkan hadits riwayat Abu Said Al-Hudri, “Dahulu pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil dan orang dewasa, orang yang merdeka ataupun budak, sebesar satu sha’ makanan, atau satu sha’ keju, gandum, kurma atau kismis.” (HR. Bukhari)
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu wajib ketika malam Idul Fitri. Tapi, boleh membayarkannya sehari atau dua sebelumnya. Sedangkan waktu yang paling utama ialah waktu fajar atau pagi hari menjelang shalat Idul Fitri.
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “Barang siapa yang membayarkan zakat fitrah sebelum shalat id, itu adalah zakat fitrah yang diterima. Dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat (idul fitri), itu adalah sedekah seperti sekedah biasa.”
Siapa yang berhak menerima?
Golongan penerima zakat fitrah ialah seperti golongan penerima zakat pada umumnya. Namun, lebih diutamakan bagi orang-orang fakir dan miskin. Zakat dibagikan kepada orang-orang yang berada di sekitarnya. Karena tidak boleh memindahkan harta zakat ke tempat lain kecuali jika tempat tersebut lebih membutuhkan.

Kategori: , ,

One Response so far.

  1. Zakat fitrah pada hari raya hukum nya adalah wajib

Tinggalkan komentar!