Zakat Fitrah, Zakat hari raya
Teman-teman,
ada satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap kaum muslimin,
yaitu zakat fitrah. Kalian pasti tahu, kan? Zakat fitrah adalah zakat
yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Zakatnya bukan berupa uang
atau harta, tapi berupa bahan makanan pokok.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik yang sudah
dewasa, anak-anak, hingga bayi yang lahir, yang merdeka maupun hamba
sahaya.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wa salam telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun
perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau
menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat
‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan hati dan jiwa orang yang
berpuasa. Serta untuk menghilangkan pengaruh perbuatan yang sia-sia dan
perkataan kotor. Selain itu, zakat fitrah diberikan kepada orang miskin
agar dapat bergembira pada hari raya.
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “Tahanlah orang-orang fakir miskin dari meminta-minta pada hari ini (hari raya).” (HR. Baihaqi).
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah setiap muslim yang
merdeka yang sudah memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari
semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk
orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti budak, istri dan
anak-anaknya.
Jumlah dan ukuran zakat fitrah
Ukuran zakat fitrah ialah satu sha’, atau setara dengan 3,5
liter atau 2,5 kg bahan makanan pokok. Zakat fitrah dapat berupa beras,
jagung, gandum, kurma, kismis atau keju. Zakat fitrah tidak boleh
diganti dengan uang kecuali karena terpaksa.
Berdasarkan hadits riwayat Abu Said Al-Hudri, “Dahulu pada masa
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam kami mengeluarkan zakat fitrah
untuk setiap anak kecil dan orang dewasa, orang yang merdeka ataupun
budak, sebesar satu sha’ makanan, atau satu sha’ keju, gandum, kurma
atau kismis.” (HR. Bukhari)
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu wajib ketika malam Idul Fitri. Tapi, boleh
membayarkannya sehari atau dua sebelumnya. Sedangkan waktu yang paling
utama ialah waktu fajar atau pagi hari menjelang shalat Idul Fitri.
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, “Barang siapa
yang membayarkan zakat fitrah sebelum shalat id, itu adalah zakat fitrah
yang diterima. Dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat
(idul fitri), itu adalah sedekah seperti sekedah biasa.”
Siapa yang berhak menerima?
Golongan penerima zakat fitrah ialah seperti golongan penerima zakat
pada umumnya. Namun, lebih diutamakan bagi orang-orang fakir dan miskin.
Zakat dibagikan kepada orang-orang yang berada di sekitarnya. Karena
tidak boleh memindahkan harta zakat ke tempat lain kecuali jika tempat
tersebut lebih membutuhkan.
Zakat fitrah pada hari raya hukum nya adalah wajib